21 April 2025

Get In Touch

Walikota Mojokerto Beri Sanksi Tegas pada Tempat Hiburan yang Beroperasi di Masa Pandemi Covid-19

Walikota Mojokerto Beri Sanksi Tegas pada Tempat Hiburan yang Beroperasi di Masa Pandemi Covid-19

Mojokerto - Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Mojokerto, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, SE yang akrab dipanggil Ning Ita memberi peringatan secara tegas dan bakal mengevaluasi pengusaha tempat hiburan malam 'Kafe & Karaoke' yang masih beroperasi pada masa pandemi Covid-19 saat ini. 

Penjelasan ini disampaikan Ning Ita usai penyerahan piagam penghargaan Mall Tangguh Semeru di Mall Sunrise Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Jum'at (26/6/2020) siang. 

Ning Ita menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 No : 443.33/2857/417.302/2020 hingga saat ini belum ada pencabutan dan masih berlaku. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Hingga saat ini kita belum mencabut Surat Edaran yang diberlakukan tersebut. Dan jika masih ada tempat hiburan malam 'Cafe & Karaoke yang menjalankan operasional usahanya selama masa pandemi Covid-19 ini akan kita beri sanksi tegas yakni akan kita lakukan evaluasi terkait ijin usahanya," tegas Ning Ita.

Masih kata Ning Ita, kita tidak ingin dengan bertambahnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Wilayah Jawa-Timur yang semakin bertambah menjadi rengking I di Indonesia, tidak ingin Kota Mojokerto menyumbangkan angka penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.

"Saya berharap masyarakat Kota Mojokerto tetap disiplin menerapkan aturan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkas Ning Ita. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.