07 April 2025

Get In Touch

Pemilu 2024 Pelanggaran Netralitas 417 Kasus, Pj Wali Kota: ASN Pemkot Kediri Jangan Berpihak di Pilkada

Pj Wali Kota Kediri Zanariah saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN
Pj Wali Kota Kediri Zanariah saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN

KEDIRI (Lenteratoday)-Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu 2024 mencatat terjadi 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Angka tersebut naik 2-3 kali lebih tuinggi dibanding Pemilu 2020, pelanggaran terbanyak keberpihakan ASN di media sosial.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Zanariah saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN di Lotus Garden, Rabu (8/5/2024). Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha.

"Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini semakin dekat dengan rangkaian Pilkada. Beberapa waktu lalu KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran ASN terutama terkait netralitas," Zanariah dalam keterangan tertulis Kamis (9/5/2024).

Berkaca dari kondisi tersebut Zanariah mengingatkan pada Pilkada perlu mengencangkan sabuk pengaman. ASN di Lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak pada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial.

Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang No.20/2023, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak di luar kepentingan bangsa dan negara.

Ditambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara Men-PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal ini artinya segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif, dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, serta manajemen ASN. Netralitas ASN sangat penting agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik.

Pj Wali Kota Kediri mengingatkan agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang. Perlu diingat bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat pun bisa menjadi CCTV.

Dengan ada laporan dan jika terbukti ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disipilin sedang, disiplin berat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Terima kasih kepada Bawaslu terus mengingatkan kami akan netralitas ASN semoga komitmen baik ini terus terjaga. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan tetap memberi pelayanan secara profesional dan berakhlak," pungkasnya.Tampak hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Plt Bakesbangpol Tanto Wijohari, dan tamu undangan lain.(*)

Reporter: Gatot Sunarko,rls / Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.