15 April 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya Desak Pemkot dan Pemprov Jatim Singkronasi Garis Pantai untuk RTRW

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono.

SURABAYA (Lenteratoday) - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mendesak Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar kembali melakukan pengukuran terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di pesisir timur Surabaya. 

Menurutnya, hingga saat ini masih ada perbedaan penarikan wilayah garis pantai antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Sehingga hal tersebut menyebabkan pembahasan RTRW dinKota Pahlawan terhambat

"Hasil foto udara Badan Informasi Gespasial (BIG) memang dibenarkan. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinkronisasi," ucapnya, Jumat (7/6/2024).

Ia menyebut, jika di kawasan pesisir yang sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bulak dan Kenjeran, masih terdapat selisih hingga 67,5 hektare antara RTRW yang dimiliki Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Bahkan kawasan tersbut sudah terpetakan dalam RTRW milik Pemkot Surabaya, namun pada RTRW Jatim belum karena RTRW Jatim telah disahkan.

"Maka itu, prosesnya diulang bersama-sama antara Pemkot dan Pemprov di waktu yang sama. Karena foto malam hari, siang, pagi dan sore itu beda garisnya. Ada faktor pasang surut air laut juga," sebutnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama jajaran Pemkot Surabaya akan segera menyambangi Pemprov Jatim untuk menyampaikan gagasan sinkronisasi data garis pantai itu. Menurutnya, jika sinkronisasi tersebut dapat terlaksana maka Kota Surabat turut menikmati hasil pembangunan. 

"Jangan sampai Surabaya tidak merasakan PAD dari wilayah pengembangan itu. Apalagi potensinya cukup besar. Pemkot bisa mendapat manfaat dari PBB dan IMB, juga pemasukan lainnya," jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan, saat melakukan sinkronisasi ulang, kawasan konservasi milik Pemkot Surabaya sebesar 12 mil laut juga wajib menjadi perhatian. Sebab laut yang telah diuruk atau reklamasi, wajib memperhatikan undang-undang tentang konservasi.

"Karena menurut penelitian dari Badan Riset Inovasi nasional (BRIN) itu banyak biota laut juga yang dibuat untuk obat, makanan, suplemen dari daerah mangrove itu. Makanya jangan sampai punah," pesannya.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, saat ini RTRW Provinsi Jatim telah ditetapkan. 

"Kalau dari Pemkot Surabaya ingin garis pantai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan BIG. Karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah dan komposisi RTH juga," tukasnya. (*)

Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.