
MALANG (Lenteratoday) - Calon Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada Selasa (3/9/2024).
Ali datang untuk melakukan klarifikasi terkait status pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Independen di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ali menjelaskan, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di perusahaan tersebut. Namun, proses administratif untuk menyelesaikan pengunduran diri masih menunggu keputusan resmi dari pihak perusahaan.
"Sebelum tanggal 8 ini sudah harus ada surat tanda terima pengajuan pengunduran diri. Dan sebelum tanggal 22 (H-1 penetapan paslon) sudah harus ada keputusan dari kantor. Dalam hal ini pergantian di posisi saya sebagai komisaris independen di PT Adhi Persada Beton," jelasnya.
Ali menambahkan, keputusan dari pihak perusahaan mengenai pengganti posisinya sebagai Komisaris Independen memerlukan waktu lebih lama. Proses ini melibatkan rapat pemilik saham yang diharapkan dapat menyelesaikan keputusan dalam waktu satu hingga dua minggu.
Ia telah menyatakan mundur sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir pada bulan Juni 2024 lalu.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH