17 April 2025

Get In Touch

Pemkab Jombang Salurkan BLT DBHCHT ke Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (berompi hitam) berfoto bersama perwakilan penerima BLT DBHCHT di Balai Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Jombang, Minggu (08/09/24) (istimewa)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (berompi hitam) berfoto bersama perwakilan penerima BLT DBHCHT di Balai Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Jombang, Minggu (08/09/24) (istimewa)

JOMBANG (Lenteratoday) - Pemkab Jombang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Selain itu, dalam kegiatan yang dipusatkan di kantor Balai Desa Bendungan, Kudu, Jombang, Minggu (08/09/2024) tersebut, juga diberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan.

Program bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang ini disambut gembira para penerima manfaat dan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang tahun anggaran 2024 di Kecamatan Kabuh, Kudu, Ploso, Ngusikan, dan Plandaan.

Dari hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial, dengan data yang dihimpun dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, terdapat total 10.703 orang yang menerima manfaat dari program ini.

Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M. berharap meski jumlahnya mungkin terbatas, namun manfaat akan sangat terasa bila digunakan secara bijak dan tepat.

"Semoga bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima. Bantuan DBHCHT ini juga diharapkan mampu menjadi kail yang dapat dimanfaatkan para penerima untuk mencari rezeki atau bahkan memulai usaha baru," tutur Teguh Narutomo.

Selain penyaluran BLT DBHCHT, Pemkab Jombang juga melaksanakan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau dan pekerja rentan.

Program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja, yang bisa berdampak serius pada keluarga para pekerja.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, terdapat 9.709 orang petani telah terdaftar sebagai penerima manfaat perlindungan ketenagakerjaan ini.

“Kami berharap, dengan adanya jaminan ini, petani kita dapat merasa lebih aman dalam bekerja, meskipun tentunya kita tetap perlu bekerja dengan hati-hati dan mengikuti standar keselamatan," tutur Teguh Narutomo.

Tidak hanya petani tembakau, pemkab juga memperhatikan pekerja rentan di Kabupaten Jombang, yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Jombang nomor: 188.4.45/125/415.10.1.3/2023 tentang penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Jombang dengan titik berat pada 5 Kecamatan penghasil tembakau.

Hal ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang paling rentan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan guna menghadapi risiko pekerjaan sehari-hari.(Adv)

Reporter: Sutono

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.