15 April 2025

Get In Touch

Sapma PP Jatim Minta Tidak Ada Lagi Kasus Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah

Ketua Pengurus Wilayah Sapma Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, Arderio Hukom.
Ketua Pengurus Wilayah Sapma Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, Arderio Hukom.

SURABAYA (Lentera) - Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, meminta supaya tidak ada lagi penahanan ijazah siswa oleh sekolah. Hal ini seperti yang diinstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, agar sekolah di seluruh Jawa Timur tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa.

Ketua Pengurus Wilayah Sapma Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, Arderio Hukom, mengatakan dunia Pendidikan di Jawa Timur akhir-akhir ini masih tidak jauh dari isu dan persoalan ‘penahanan ijazah’ siswa oleh sekolah. Dia menyebut penahanan dilakukan karena beberapa hal, seperti masih memiliki hutang atau tunggakan ke sekolah, atau hal lain yang membuat sekolah atau institusi Pendidikan sejenis melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang bersangkutan dan baru bias ‘ditebus’ setelah siswa tersebut menyelesaikan hutang atau tunggakannya. 

Hukom juga mengatakan berdasarkan data Komisi Nasional Pendidikan, setidaknya terdapat 400 ijazah siswa atau siswi sekolah di Jawa Timur yang masih ditahan sekolah dikutip dari liputanjatim.com. "Dari 400 kasus penahanan ijazah tersebut rata-rata disebabkan oleh siswa yang belum bias menyelesaikan tunggakan atau hutang ke sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai Rp1,5 juta sampai dengan Rp8 juta per-siswa," tandasnya seperti dalam keterangan yang diterima Senin (14/4/2025).

Terkait dengan penahanan ijazah siswa oleh sekolah, lanjut Hukom, memiliki potensi mal-administrasi yang cukup tinggi karena didalamnya rawan dugaan penekanan hingga pemerasan sampai penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen. "Maka, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jawa Timur apapun alasan dan latar belakangnya," tegasnya.

Pengurus Wilayah Sapma PP Jawa Timur juga menyampaikan beberapa sikap terkait masalah tersebut, yaitu ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak siswa setelah mereka lulus atau menyelesaikan jenjang pendidikannya, maka, ijazah merupakan ‘hak’ dan harus diberikan tanpa ada alas an maupun latar-belakang apapun.

Kemudian, penyerahan ijazah dilakukan tanpa ada pungutan atau tambahan biaya lain-lain, maka bila perlu, pihak sekolah mendistribusikan atau mengantarkan langsung dokumen ijazah ke rumah siswa agar dipastikan dokumen negara tersebut sampai dan tepat sasaran; Pengurus WIlayah Sapma PP Jawa Timur mendukung instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan ijazah bagi seluruh sekolah di Jawa Timur.

"PW Sapma PP Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh PC Sapma Kabupaten dan Kota seluruh Jawa Timur untuk mengawal instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut, memastikan tidak ada sekolah di wilayahnya yang masih melakukan praktek penahanan ijazah serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setenpat bila menemukan praktik tersebut masih berlangsung," tandas Hukom. (*)

Reporter : Lutfi
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.