27 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Jalan Pegirian dan Indrapura

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban.
Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban.

SURABAYA (Lentera) - Satpol PP Surabaya bersama jajaran di tingkat kecamatan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Indrapura.

Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan Kota Surabaya yang bersih dan nyaman, sesuau Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan di Jalan Pegirian, pihaknya menertibkan lapak-lapak PKL dan bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan.  “Sementara, di Jalan Indrapura, fokus penertiban adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi mengganggu aliran air saat hujan,” kata Fikser, Sabtu (26/4/2025).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya petugas berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di Jalan Pegirian.  “Di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen dan satu tempat mandi cuci kakus (MCK) buatan berhasil kami dibongkar,” jelasnya.

Fikser menegaskan kegiatan ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan Kota Surabaya. Satpol PP Surabaya juga mengharapkan peran aktif dan komitmen masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku. “Kerja bakti ini tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya. Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.