
PONOROGO (Lentera) - DPRD Kabupaten Ponorogo Penyampaian menyampaikan dan menyerahkan berbagai dan catatan strategis atas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2024, serta Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ponorogo. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang kedua tahun 2025, di gedung Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo, Senin (28/04/2024).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan rekomendasi ini sesungguhnya untuk meningkatkan kinerja eksekutif ke depan. "Ini adalah rekomendasi atas kinerja Bupati selama tahun 2024. Ada beberapa catatan yang disampaikan dan tentunya catatan ini ditujukan agar ada peningkatan kinerja Pemkab Ponorogo kedepan." jelas politikus yang akrab dengan sapaan Kang Whi ini.
Kang Whi juga mengingatkan tentang target PAD Ponorogo yang tinggi harus disertai pula pengoptimalan kinerja dari Pemkab. "Karena Pemkab Ponorogo untuk kurun waktu 5 tahun kedepan ada target PAD sebesar 1 Trilyun, maka kami merekomendasikan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada hal-hal yang menurut kami masih bisa untuk bisa ditingkatkan." beber politisi PKB tersebut.
Sementara itu, Wabup Lisdyarita dalam pandangannya mewakili Bupati Ponorogo yang berhalangan hadir, menghargai dan mengapresiasi penyampaian rekomendasi dan catatan dari DPRD Ponorogo.
"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi penyampaian rekomendasi dan catatan strategis dari DPRD Ponorogo merupakan bentuk pencermatan, masukan dan saran maupun kritik yang bersifat konstruktif sebagai bentuk cek dan 'balance' DPRD kepada kepala daerah yang mencerminkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." tuturnya. (*)
Reporter : Bagus Satriawan
Editor : Lutfiyu Handi