10 May 2025

Get In Touch

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggahan Meme Jokowi-Prabowo: Kampus Dampingi, Orangtua Minta Maaf, Istana: Lebih Baik Dibina

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (Ant)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (Ant)

JAKARTA (Lentera) -Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh kepolisian setelah mengunggah sebuah meme di media sosial. Meme tersebut menampilkan gambar rekayasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-9 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan pihak kampus telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan akan memberikan pendampingan kepada SSS.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025) dan menyatakan permintaan maaf," ujar Nurlaela dalam keterangannya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," tuturnya. Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan terhadap SSS.

Lebih baik dibina

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dibina.

Sebab, mahasiswi tersebut masih muda sehingga masih bisa dibina dibandingkan dihukum. Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB yang Buat Meme Prabowo-Jokowi.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu(10/5/2025).

Menurut Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan kepada pemerintah. Oleh karenanya, ia menilai agar ada pembinaan terhadap mahasiswi tersebut.

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," ucap Hasan.

Meski begitu, jika memang ditemukan persoalan pidana di kasus itu, ia menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

Terpisah, Polri mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo berciuman dengan Jokowi di media sosial X (dulu Twitter). Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.