
PALANGKA RAYA (Lentera) – Kegiatan penertiban dan pembersihan drainase di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa, Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari kalangan DPRD setempat, dengan mengingatkan agar sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi kegiatan ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan langkah ini harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) menata infrastruktur drainase, namun pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan mempertimbangkan aspek sosial di lapangan," papar Tantawi, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan Perda tentang drainase sudah dengan jelas mengatur mengenai boleh atau tidaknya penutupan saluran, terutama pada saat pendirian ruko atau rumah. Dalam regulasi tersebut sudah dijelaskan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme perizinan jika ada pihak yang ingin menutup drainase.
Apabila rumah atau ruko sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, maka Perda tetap berlaku dan pendekatannya harus melalui pembicaraan.
"Tapi jika merupakan bangunannya baru atau masih dalam tahap perencanaan, maka proses IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib mengacu pada Perda yang ada," ucapnya.
Selain itu Tantawi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan yang memberikan celah bagi praktik pembangunan di lapangan.
Karena ketika pembangunan sudah atau sedang berjalan, bahkan telah selesai dibangun dan IMB-nya sudah keluar, berarti ada yang salah dalam proses penerbitannya.
"Jika ini terjadi, maka dalam prosesnya inilah yang harus dilakukan pembenahan," tegasnya.
Tantawi juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi saluran, khususnya jaringan primer dan sekunder. Karena pembangunan saja tidak cukup, namun perlu adanya pengawasan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Selebihnya ia mengatakan proyek drainase tentu saja boleh dilakukan, tapi tidak merubah fungsinya, melalui pertimbangan yang matang dari sisi ekologi maupun lainnya.
"Kami mengimbau agar dalam proses penertiban, pemerintah mendahulukan pendekatan persuasif jika ada penolakan dari warga atau pemilik tempat usaha," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais