29 May 2025

Get In Touch

Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta (Koran Rabu, 28/5/2025)

Putusan MK dalam Gugatan Sistem Pendidikan Nasional

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. Jenjang pendidikan yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Pemerhati pendidikan menyambut baik putusan tersebut karena membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Langkah itu juga pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah. Data terbaru, alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 akan naik sekitar Rp 36,7 triliun dari tahun sebelumnya. Sementara anggaran pendidikan tahun 2025 kini berjumlah Rp 724,3 triliun. Hingga akhir Februari 2025 realisasi mencapai Rp 76,4 triliun atau 10,6 persen dari pagu. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/28052025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.