01 June 2025

Get In Touch

Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012

Belasan karyawan saat melaporkan PT. Tedmonindo Pratama Semesta ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan ijazah, Rabu (28/5/2025) (Kompas)
Belasan karyawan saat melaporkan PT. Tedmonindo Pratama Semesta ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan ijazah, Rabu (28/5/2025) (Kompas)

SIDOARJO (Lentera) -Setelah ramainya kasus penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentoso Seal, kasus serupa kembali mencuak diduga dari salah satu perusahaan tandon air di Sidoarjo. Perusahaan tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, PT Tedmonindo Pratama Semesta dilaporkan oleh 15 karyawannya ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan ijazah.

“15 orang itu ada yang mantan karyawan dan ada yang masih bekerja,” kata kuasa hukum korban, Sigit Imam Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025). 

Sigit mengatakan, salah satu karyawan ijazahnya ditahan sejak awal masuk kerja pada tahun 2012 dan belum dikembalikan saat resign pada April 2025 lalu.

“Alasannya orang masuk kerja sepertinya dibuat jaminan. Jadi mereka menyerahkan ijazah dulu mau kerja di situ, baru tanda tangan kontrak,” jelasnya.

Tidak hanya menahan ijazah, pihak perusahaan juga diduga menahan dokumen lainnya seperti SKCK sebagai salah satu syarat.

“Terus terkait dengan penahanan ijazah itu, kalau karyawan itu resign, maka mereka harus menebus Rp 6.500.000. Itu informasi dari karyawan kemarin,” terangnya.

Selain itu, Sigit menjelaskan, pihaknya mengindikasi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta. Pemerasan tersebut terkait kewajiban penggantian harga barang hilang dengan memotong gaji karyawan sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan.

“Kalau memang ada kehilangan barang, harusnya kan pihak manajemen atau perusahaan itu melaporkan ke APH (aparat penegak hukum), melakukan penyelidikan, seperti itu. Tapi tidak ada yang dilakukan, malah dibebankan ke karyawan,” ungkapnya. B

Sigit menjelaskan, barang tersebut berupa matras seberat 3 ton dan diduga hilang saat libur lebaran. Sehingga karyawan merasa dituding oleh perusahaan.

“Padahal matrasnya itu sangat berat. Katanya sekitar 300 kg. Tidak mungkin ddiangkat oleh 4 atau 5 orang, kalau tidak pakai alat dan pintunya itu kan juga digembok,” tuturnya.

Apabila karyawan tidak bersedia menandatangani kesepakatan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 250.000 selama 24 bulan, maka gaji tidak akan diserahkan.

“Ada yang melapor termasuk ketelambatan pembayaran gaji. Yang biasanya tanggal 10 Mei itu gajian. Sampai tanggal sekian ini masih belum gajian. Kalau kamu mau tanda tangan terkait dengan pemotongan 250 ribu x 24, gajimu akan saya keluarkan,” bebernya.

Curhat karyawan

Salah satu eks karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta di Sidoarjo, Surasa mengaku ijazahnya ditahan sejak tahun 2012.  Hingga 13 tahun, ijazahnya belum dikembalikan perusahaan tersebut meski telah dipecat.

PT Tedmonindo Pratama Semesta merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Surasa mengaku pernah bekerja di PT Tedmonindo Pratama Semesta sejak tahun 2012 sebagai sekuriti.

“Jadi persyaratan utama waktu itu untuk bisa kerja harus menaruh ijazah asli. Kemudian pernah saya resign, ijazahnya dikembalikan. Lalu dipanggil lagi, dan diminta menyerahkan ijazah lagi,” tutur Surasa mengutip Kompas, Kamis (29/5/2025).

Surasa menjelaskan, dia diminta untuk menyerahkan ijazah kepada perusahaan sebagai persyaratan utama dengan tujuan sebagai jaminan. Dia juga mengaku perusahaan tidak meminta uang jaminan bila ingin ijazah kembali.

“Tidak (bayar jaminan). Saya dikasih surat bukti kalau menaruh ijazah. Berupa surat pernyataan (menyerahkan) ijazah saja,” ujar dia.

Pada 4 April 2025 lalu, Surasa dan tim sekuriti lainnya mengaku diberhentikan secara paksa. Alasannya, mereka dituding menghilangkan salah satu barang milik perusahaan.

“Padahal s iekuriti tu kan tidak ada yang maling. Justru kami sebagai sekuriti ini betul-betul menjaga aset perusahaan. Nah, kemudian, ijazah sampai sekarang ini saya minta tidak boleh,” jelasnya.

Setelah dipecat, Surasa meminta ijazahnya yang pernah ditahan untuk dikembalikan kembali. Namun, pihak perusahaan memintanya menunggu hingga barang tersebut ditemukan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.