
JAKARTA (Lentera) - Akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia dan penggabungan keduanya yang menjadi TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kedua entitas tersebut dan dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar dari Permendag tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut.
"Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah melarang media sosial menjadi e-commerce. Oleh karena itu, TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.
Kini, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.
Budi mengatakan pada dasarnya integrasi dari kedua entitas tersebut tidak melanggar Permendag 31/2023.
"Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag," ujar Budi dikutip antara.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5/2025). (*)
Editor : Lutfiyu Handi