
JEMBER (Lentera) - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemkab Jember melakukan sosialisasi program CINTA e-RDKK melalui aplikasi WhatsApp Center nomor 085158004659. Pihak DTPHP juga mengirimkan surat ke distributor dan kios pupuk bersubsidi di Jember, agar memajang data rencana definitif kebutuhan kelompoktani (RDKK) dan juga mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di kiosnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanian DPTHP Jember, Sri Agiyanti menyampaikan, surat pemberitahuan tentang kewajiban kios memajang data RDKK serta mencantumkan HET pupuk bersubsidi, untuk menjaga transparansi. "Data RDKK bukan rahasia, semua petani wajib tahu siapa saja yang mendapat jatah pupuk bersubsidi. Oleh karenanya, kios wajib memajang data RDKK, termasuk harga eceran tertinggi," terang Sri Agiyanti, Kamis (29/5/2025).
Hal itu menyusul adanya petani di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, yang sebelumnya tidak mendapatkan pupuk bersubsidi melalui program Wadul Gus e. Sri Agiyanti juga menyampaikan, jika ada kios yang tidak mematuhi aturan tersebut, pihaknya akan memberikan teguran dan pembinaan, melalui masing-masing distributor. "Kalau ada kios yang nakal, kami pasti akan menghubungi distributornya untuk melakukan tindakan teguran dan pembinaan, karena kios berada di bawah binaan distributor, kalau beberapa kali ada pembinaan tapi tetap melakukan kesalahan, kewenangan ada di distributor, termasuk mencabut izinnya," tegasnya.
Sementara Sahrawi ketua LSM Mayapadas, mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh DTPHP, meski di bawah masih ada beberapa kios nakal yang tidak mau memajang data RDKK, dan juga menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi. "Seperti di Desa Sumberjeruk, ada kios yang kami duga melakukan manipulasi salam penyaluran pupuk bersubsidi, dengan dalih petani yang tidak mengambil jatah pupuk, maka jatahnya akan dikembalikan ke distributor, padahal saat ini masih tahun berjalan dan belum tutup buku, jelas ini modus dari pemilik kios, untuk menyelewengkan pupuk bersubsidi," jelasnya.
Pihaknya pun mendesak kepada Dinas maupun penegak hukum, untuk mengusut kios tersebut, karena bisa merugikan petani. "Kami mendesak kepada dinas maupun APH untuk mengusut kios di Desa Sumberjeruk yang kami duga melakukan penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi, agar tidak ada petani yang dirugikan," ujar Sahrawi. Sebelumnya, sejumlah petani di Desa Sumber jeruk mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, meski namanya tercantum di RDKK pada kios pupuk bersubsidi yang ada di desa tersebut. Saat petani datang ke kios, oleh pihak kios selalu dikatakan habis, atau tidak segera dibeli, pupuk dikembalikan ke distributor, hal ini yang dirasakan oleh Supriadi, petani di Desa Sumberjeruk. (ADV)