
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pada Senin (16/6), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (16/6/2025), memanggil sejumlah saksi seperti anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori.
Mengutip Antara, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara (*)
Editor: Arifin BH