06 July 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Minta Beri Sanksi Tegas kepada Pelanggaran Tata Ruang

Bangunan liar diatas drainase merupakan pelanggaran Tata Ruang Kota
Bangunan liar diatas drainase merupakan pelanggaran Tata Ruang Kota

PALANGKA RAYA (Lentera) – Maraknya pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Palangka Raya, menjadi sorotan Anggota DPRD.

Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menekankan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah harus mendapat sanksi yang tegas. 

"Penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan," papar Yudhi, Sabtu (5/7/2025).

Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang tidak boleh dibiarkan begitu saja, namun harus dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Hal ini penting demi menjaga ketertiban dan arah pembangunan kota agar tidak menyimpang dari perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya," ucapnya.

Yudhi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui instansi terkait agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

Ia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban tata ruang demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota yang tertata dan layak huni.

"Saya yakin dengan menegakkan aturan secara konsisten, akan memberikan efek jera serta melindungi kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.