04 August 2025

Get In Touch

Bareskrim Periksa Eks Bos Food Station Sebagai Tersangka Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka dari PT Food Station Tjipinang dalam kasus beras oplosan (Istimewa)
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka dari PT Food Station Tjipinang dalam kasus beras oplosan (Istimewa)

JAKARTA (Lentera) -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa tiga tersangka dalam kasus beras oplosan atau pelanggaran standar mutu dan takaran beras.

Tiga tersangka yang diperiksa, yakni eks Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya atau FS, Karyawan Gunarso; Dirops PT Food Station Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly dan Kasi Quality Control berinisial RP. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pemeriksaan ketiganya itu dijadwalkan pada 10.00 WIB.

"Sesuai jadwal, panggilan jam 10.00 WIB," ujar Helfi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Menurut Helfi, ketiganya terkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya [konfirmasi] hadir,” kata dia.

Mengutip Bisnis, meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, ia menilai ketiga orang tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif kepada penyidik. 

Adapun, ketiga tersangka diduga terlibat dalam memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu sesuai ketetapan pemerintah.

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya (*)

Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.