
Kediri - Menyusul tetangganya (Pemkot Kediri), Pemkab Kediri akan memberi sanksi kepada warga yang tidak bermasker. Peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pemberian sanksi tersebut saat ini tengah dibahas pihak-pihak terkait.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemakaian masker dijadwalkan tuntas minggu depan. Begitu selesai akan disosialisasikan sebelum diberlakukan.
“Ini masih proses penyusunan peraturan kepaladaerah. Insya Allah, minggu depanselesai,” ujar Slamet Turmudi yang juga Kepala Badan Penanggulangan BencanaDaerah (BPBD) Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi lenteratoday.com, Rabu(26/8/2020).
Imam Turmudi, tidak menjelaskan sanksi yangakan diberikan kepada pelanggar penggunaan masker. Namum sebuah sumbermembocorkan, seperti daerah lain sanksi yang akan diberikan, ada berupa dendatanpa menyebut nominal uangnya dan sanksi pekerjaan sosial.
Imam Turmudi, poin pemberian sanksi tersebutmenjadi pembahasan krusial oleh tim penyusun Perbup. Pasalnya, penentuannominal tersebut harus mempertimbangan banyak aspek, terutama aspek ekonomimasyarakat.
“Jangan sampai pemberlakukan aturan sanksipelanggar masker ini memantik keresahan dan gejolak warga. Aturan penggunaanmasker ini mengedepankan aspek edukasi dan sosialisasi, tidak semata-matapemberian sanksi denda,” kilah Slamet Turmudi
Dia meyakinkan, peraturan wajib masker yangtengah digodok Pemkab Kediri telah mempertimbangkan berbagai aspek,diantaranya; aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek ekonomi, aspekkemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.
“Aturan dibuat jangan menjadikan masyarakatketakutan, tapi sasarannya lebih menggugah kesadaran pribadi. Banyak cara untukmendidik masyarakat untuk sadar menggunakan masker di tengah pademi Covid-19ini, tidak harus dengan denda uang yang nilainya besar,” tambah Slamet Turmudi.
Seperti diketahui, Pemkot Kediri, tetanggadekat Pemkab Kediri, segera memberlakukan sanksi kepada warga yang tidakmenggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Pemberlakuan akan diawali masa sosialisasi selama satu bulan, 28Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020.
Pemberlakuan sanksi alpa masker tersebutdiatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan ditindaklanjuti dalam Perwali Nomor32 Tahun 2020 yang mengatur sanksi kepada pelanggarannya.
Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Satgas di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020). (gos/adv)