
JOMBANG (Lentera) - Bupati Jombang Warsubi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi 111 aparatur sipil negara (ASN), di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Kamis (25/9/2025).
Sebanyak 111 ASN tersebut akan memasuki masa pensiun dalam tiga gelombang. Yakni terhitung mulai tanggal 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2025.
Rinciannya, sesuai dengan tanggal mulai pensiun, ada 36 orang ASN pensiun pada 1 Oktober, 41 orang ASN akan pensiun pada 1 November, dan 34 orang mulai pensiun pada 1 Desember 2025.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan komitmen Anda semua sebagai pegawai negeri,” kata Bupati Warsubi saat memberikan sambutan.
Menurut Bupati, masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi awal dari babak baru dalam hidup. Dia berpesan agar para pensiunan tetap aktif, sehat, dan bahagia, serta menjaga hubungan baik.
“Masa purnatugas seharusnya tidak dianggap sebagai akhir dari karier, melainkan sebagai awal dari fase baru di mana Anda bisa lebih bebas melakukan hal-hal positif,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan mereka yang akan pensiun dan menerima SK hari ini, mereka masih punya pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa kerja berakhir.
“Semua tugas yang tersisa bisa diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja Anda selesai,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Drs Anwar MKP, menyatakan mulai besok dan seterusnya, sesuai tanggal mulai pensiun, semua akan tetap bekerja seperti biasa meskipun sudah mendapat SK pensiun.
Selain dihadiri Bupati Warsubi, penyerahan SK ini juga dihadiri Plt Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono; Wakil Bupati Jombang, Salmanudin; Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, para Kepala OPD di Pemkab Jombang dan pimpinan PT Taspen Cabang Surabaya, Anne Rosfiyanti.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH