FJPI Tegaskan Pengembalian Kartu Liputan Wartawan Istana Tidak Menghapus Fakta Pembatasan Kebebasan Pers

JAKARTA (Lentera)– Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam pencabutan kartu liputan milik jurnalis CNN, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Meski kartu identitas tersebut akhirnya dikembalikan, FJPI menegaskan tindakan itu tetap menjadi catatan serius karena mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis menilai pencabutan kartu liputan merupakan bentuk intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik. Padahal, pers memiliki peran vital dalam menyampaikan kepentingan publik serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ke depan, jangan ada lagi tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi undang-undang,” tegas Khairiah dalam keterangan tertulis yang diterima Lentera, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pengembalian kartu liputan tidak menghapus fakta adanya pembatasan kebebasan pers dan menimbulkan kesan pemerintah anti kritik. Terlebih, kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan ribuan pelajar keracunan di sejumlah daerah.
“Jurnalis berhak mengajukan pertanyaan kritis. Publik perlu tahu apa langkah pemerintah terkait kasus MBG ini. Membatasi jurnalis sama saja membatasi hak publik untuk tahu,” ujar Khairiah.
Ia menekankan, hubungan pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan. Pengembalian kartu liputan, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum memperbaiki komunikasi agar lebih sehat dan saling menghormati.
Sebagai sikap resmi, FJPI menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, dan prosedur pencabutan ID pers.
2. Menghentikan tindakan represif pemerintah terhadap media, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 Pasal 18 ayat (1).
3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F.
4. Mengajak insan pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil mengawal kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Reporter: Amanah/Editor: Ais