04 October 2025

Get In Touch

Nikita Mirzani Gugat Ulang Reza Gladys Rp 244 Miliar

Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kompas)
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kompas)

JAKARTA (Lentera) -Artis Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan perdata senilai Rp 114 miliar terhadap pengusaha klinik kecantikan, dr. Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid.

Pencabutan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan Nikita.

Kali ini, ia mengganti dasar gugatan dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum, dengan nilai yang melonjak lebih dari dua kali lipat, yakni Rp 244 miliar.

Langkah hukum terbaru ini langsung mendapat respons keras dari kubu Reza Gladys, yang menyebut tindakan Nikita sebagai bentuk “komedi hukum” yang berulang.

1. Gugatan Rp 114 Miliar Dicabut Resmi

Gugatan wanprestasi sebesar Rp 114 miliar resmi dicabut Nikita Mirzani pada Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menegaskan pencabutan dilakukan untuk menyiapkan gugatan baru dengan dasar hukum berbeda. 

“Sudah resmi dicabut. Gugatan baru diarahkan ke perbuatan melawan hukum, bukan lagi wanprestasi,” ujar Galih.

Gugatan baru telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025.

2. Gugatan Baru Rp 244 Miliar: Fokus Perbuatan Melawan

Hukum Gugatan terbaru menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menyebut akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.

“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” jelas Andi.

Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita mereview produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.

Dalam gugatan, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

3. Pihak Reza Gladys: “Komedi Hukum Jilid Dua”

Kubu Reza Gladys menilai gugatan Nikita tidak konsisten.

Kuasa hukum Julianus Sembiring menyebut langkah cabut-masuk gugatan ini seolah mempermainkan pengadilan.

Sementara Surya Batubara menyindir, “Kami sudah prediksi akan dicabut lagi. Ini komedi hukum jilid dua, nanti mungkin ada jilid tiga.”

4. Gugatan Baru Diuji Serius atau Tidak

Meski gugatan Rp244 miliar sudah terdaftar, kubu Reza tetap skeptis. Kuasa hukum Zulkifli Siregar menegaskan pengadilan bukan tempat bermain. 

“Jangan seenaknya gugat-cabut. Ini lembaga pengadilan, bukan panggung komedi,” tegasnya.

Mengutip Kompas, ini adalah kali ketiga Nikita menggugat Reza Gladys:

- Mei 2025: Gugatan Rp100 miliar, dicabut Juli

- September 2025: Gugatan Rp114 miliar, dicabut Oktober

- Oktober 2025: Gugatan Rp244 miliar, kini menunggu persidangan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.