04 October 2025

Get In Touch

Pembelaan Pertamina soal Etanol BBM yang Ditolak SPBU Swasta

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta. Ant
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta. Ant

JAKARTA (Lentera) - Pertamina Patra Niaga menanggapi soal kandungan etanol dalam base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) murni yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa penggunaan etanol dalam produk BBM adalah praktik umum di industri migas dan diterapkan secara internasional.

"Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/10/2025).

Mengenai kerja sama dengan badan usaha swasta, Pertamina Patra Niaga menekankan pentingnya adanya ruang negosiasi yang menghormati prosedur internal masing-masing pihak.

"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional secara menyeluruh demi masyarakat," katanya.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa layanan BBM berjalan lancar di seluruh Indonesia. Selain itu, distribusi BBM tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah terpencil dari Sabang hingga Merauke.

"Kami memastikan seluruh produk BBM yang disalurkan sesuai dengan spesifikasi resmi pemerintah serta mekanisme pengadaan yang berlaku," katanya.

Base Fuel Pertamina Belum Dibeli Swasta

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa hingga Rabu (1/10/2025), pasokan base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina belum dibeli oleh badan usaha swasta penyalur BBM, termasuk Shell, APR (joint venture BP-AKR), maupun Vivo.

Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol sebesar 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.

Padahal, kata Achmad, berdasarkan regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.

"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).

"Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Dimana konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.

Co-Editor: Nei-dya/berbagai sumber
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.