09 October 2025

Get In Touch

Kementerian ESDM Susun Permen UMKM, Koperasi dan Ormas Kelola Tambang

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (foto:ist/Ant) 
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (foto:ist/Ant) 

JAKARTA (Lentera) - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur secara teknis, pengelolaan tambang oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Disampaikan Bahlil, Permen tersebut merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua, atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu pun merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, (organisasi) keagamaan, Permennya disusun," kata Bahlil usai acara pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025) mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Dalam Permen itu, Bahlil menjelaskan aturan membahas urusan yang lebih teknis, terutama mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UMKM, koperasi, ormas dan organisasi keagamaan. Kemudian mengenai lokasi badan usaha yang mengelola tambang, harus sama dengan lahan tambang yang dikelola.

"Nanti mungkin luasannya terbatas, dan disesuaikan dengan kemampuan. Koperasi juga itu yang ada di lokasi. UMKM juga yang ada di daerah setempat, bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Contoh, tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara, jangan yang ada di Jakarta," jelasnya.

Saat ditanya mengenai target permen itu rampung, Bahlil menyebut, secepatnya akan diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyambut baik aturan yang memperbolehkan koperasi ikut mengelola tambang.

Menurut Ferry, aturan itu sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang menekankan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam PP No. 39/2025, peran koperasi dalam mengelola tambang diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 26 C mengatur verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Kemudian, Pasal 26 E mengatur hasil verifikasi itu menjadi rujukan menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.

Sementara itu, Pasal 26F menetapkan koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.