JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI, Rabu (5/1/2025). MKD nyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tak langgar kode etik dan beri sanksi Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio.
Sidang MKD dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dan dihadiri langsung lima teradu yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
MKD memutuskan anggota DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kemudian menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik. "Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
Sedangkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik. MKD juga menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
"Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Kemudian, teradu satu, Adies Kadir terbukti tidak melanggar kode etik. "Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya.
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11/2025).
Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" Kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang.
"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
"Jadi tidak ada pembahasan itu?" ujar Adang. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber





