18 November 2025

Get In Touch

Resmi! MK Larang Jabatan Sipil untuk Polisi (Koran Jumat, 14 November 2025)

KETUKAN palu Mahkamah Konstitusi (MK) menggema lantang di ruang sidang, menandai babak baru dalam relasi kekuasaan sipil dan aparat berseragam. MK resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi merangkap jabatan di luar institusinya. Ditegaskan, setiap anggota Polri yang ingin duduk di kursi jabatan sipil, harus lebih dulu menanggalkan seragam dan status dinasnya. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menghapus frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri yang dinilai membuka celah rangkap jabatan. MK menilai, celah itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera menindaklanjuti. Hal ini juga menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini tengah bekerja. Sementara, Mabes Polri mengaku masih menunggu salinan resmi dari MK dan akan mempelajari hasil putusan tersebut. Diketahui, berdasarkan data Ahli pemohon uji materi ada sedikitnya 4.351 polisi rangkap jabatan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/14112025.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.