SURABAYA (Lentera) -Aturan baru manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) menetapkan batas usia pensiun karyawan maksimal 56 tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan SDM KBS Nahroni, usai pembahasan Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya yang baru saja diselesaikan.
Menurutnya, penetapan usia pensiun tersebut tetap mengacu pada regulasi sebelumnya dan disesuaikan dengan aturan dalam Permendagri serta ketentuan di Perumda PDAM Surya Sembada.
“Untuk karyawan kita nanti acuannya masih pakai acuan yang lama, 56 tahun,” ucapnya, Jumat (28/11/2025).
Ia menuturkan, setiap karyawan yang memasuki usia 56 tahun dan dinyatakan pensiun berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan milik Pemkot Surabaya tersebut. Pemberian pesangon ini dihitung berdasarkan masa jabatan dan masa kerja masing-masing karyawan.
Sementara itu, untuk jajaran direksi, Raperda yang baru menyebutkan bahwa direksi KBS tidak mendapatkan pesangon.
“Setelah selesai, karyawan kita dikasih pesangon sesuai dengan masa jabatannya, masa kerjanya,” tuturnya.
Meski demikian, Nahroni tidak memerinci besaran pesangon karena jumlahnya telah diatur secara internal oleh manajemen KBS dan tidak dicantumkan dalam Raperda baru. “Ada beberapa item yang menjadi dasar besaran uang pesangon. Jadi hak karyawan tetap aman meskipun perdanya berubah,” jelasnya.
“Kalau mengacu pada perda yang baru tidak ada,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




