SURABAYA (Lentera) - Sutarman (Mbah Tarman), kakek 74 tahun, yang sempat viral karena menikahi Sheila Arika (24), dengan mahar cek Rp3 miliar, kini malah menjadi tersangka dan dipenjara. Polres Pacitan menetapkannya sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan dokumen berupa cek palsu yang digunakan untuk mahar.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan cek palsu akhirnya menetapkan pria yang akrab dengan sapaan Mbah Tarman ini sebagai tersangka. Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan sejak Kamis (4/12/2025) kemarin.
"Iya [Mbah Tarman ditetapkan tersangka] setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti," kata Choirul, Jumat (5/12/2025) dikutip cnnindonesia.
Dari penyidikan tersebut menyatakan bahwa Mbah Tarman terbukti memalsukan dokumen cek mahar untuk istrinya. Atas tindakan tersebut Mbah Tarman melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Atas penetapan tersangka dan penahanan Mbah Tarman, kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Tak ada langkah atau upaya hukum lanjutan terkait penahanan kliennya itu. "Kita hormati proses aja," ujar Imam.
Untuk diketahui, sebelumnya, Mbah Tarman dilaporkan ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp3 miliar palsu, pada Senin (13/10/2025) lalu. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengaku telah menerima aduan tersebut.
Ia hanya memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita yang dipersunting Mbah Tarman pada Rabu (8/10/2025) lalu di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Kemudian, kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri mengatakan cek mahar kliennya itu hilang saat disimpan di kamar istrinya lima hari setelah pernikahan. (*)
Editor : Lutfiyu Handi



