22 April 2025

Get In Touch

Tata Kelola Tambang Pasir Lumajang Akan Diintegrasikan

Tata Kelola Tambang Pasir Lumajang Akan Diintegrasikan

Lumajang- Pemkab Lumajang akan melaksanakan pencabutan moratorium perijinan pertambangan untuk menyambut tata kelola pasir yang akan mengintegrasikan seluruh tata kelola pertambangan. Rencananya periijinan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) khusus pertambangan pasir, yang sebelumnya kewenangan ada dj Kepala Dinas Lingkungan Hidup, maka ke depan langsung ditangani Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

"UKL-UPL yang berkenaan dengan pertimbangan lingkungan yang salah satunya terkait dengan alat berat akan ada beberapa ketentuan-ketentuan, antara lain bilamana dalam kondisi sosial masyarakat belum dicapai kesepahaman antara pemilik izin tambang dengan masyarakat sekitar dalam penggunaan alat berat. Maka itu akan menjadi pertimbangan terkait dengan rekomendasi UKL-UPL dari saya apakah diperkenankan menggunakan alat berat atau tidak," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Pihaknya juga memprioritaskan stabilitas sosial masyarakat. Begitu ada penolakan maupun persoalan-persoalan sosial yang munculnya diakibatkan oleh penggunaan alat berat, tentu Pemkab Lumajang akan melaksanakan evaluasi terhadap beberapa kebijakan penggunaan alat berat di pertambangan pasir.

"Akan ada program kami yang memberikan aturan terkait dengan pedoman penyusunan UKL-UPL, termasuk soal pencabutan UKL-UPL bila memungkinkan itu dilakukan dan itu menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Sedangkan soal jalan tambang pasir, rencananya minggu depan sudah bisa dioperasikan untuk di empat belas titik perijinan tambang di daerah Desa Gondoruso, Desa Jugosari dan sekitarnya. Nantinya Pemkab Lumajang akan bersama-sama untuk melakukan pembukaan operasional jalan tambang, kemudian SKAB akan ada petugas yang mengontrol disetiap mulut tambang. Nanti akan dibuat zonasi untuk perijinan tambang yang sudah jalan atau punya izin lengkap untuk memastikan bahwa setiap zona akan ada petugas gabungan yang melakukan kontrol terhadap SKAB.

"Soal waktu kita akan mengkaji terkait dengan waktu operasional pertambangan pasir, berkenaan dengan memungkinkannya berbagai waktu dengan masyarakat yang berkegiatan dalam waktu yang itu tentu menjadi pertimbangan khusus bagi kita supaya tidak ada kepadatan lalu lintas yang lebih dari sekian jalan yang dilalui armada truk pasir," tambahnya.

Khusus untuk pertambangan pasir yang ada di aliran sungai atau daratan, dan untuk pertambangan pesisir dengan dalih apapun proses perijinannya, maka UKL-UPL tidak akan pemerintah keluarkan.

"Khusus pesisir UKL-UPL pemerintah akan memberikan ketegasan tidak akan ada ijin rekomendasi untuk pertambangan pasir di pesisir Kabupaten Lumajang," tegasnya. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.