14 April 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Imbau Warga Cek Status NIK, agar Tetap Bisa Akses Layanan Publik

Ilustrasi pengecekan NIK.
Ilustrasi pengecekan NIK.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan warga untuk segera mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan tetap dapat mengakses layanan publik tanpa kendala.

Pengecekan data tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik. Imbauan ini disampaikan menyusul penerapan penyesuaian status layanan bagi warga yang datanya belum terverifikasi atau tidak sesuai hasil pemutakhiran lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan hingga April 2026 tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah menyelesaikan konfirmasi mandiri dari total warga yang melakukan pengecekan hingga batas akhir 31 Maret 2026.

“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan. Konfirmasi diperlukan agar data dapat diverifikasi dan layanan publik tetap bisa diakses,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Pemkot Surabaya telah menyediakan layanan pengecekan dan pembaruan data secara daring, melalui laman resmi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan konfirmasi mandiri.

“Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan akan dipulihkan, bahkan bisa pada hari yang sama,” jelas Eddy.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data, Pemkot juga menerapkan penyesuaian status bagi warga dengan kondisi tertentu. Seperti tidak ditemukan saat survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak, pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

Dalam kondisi tersebut, NIK akan dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi, baik layanan digital maupun administratif di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kebijakan ini berdampak pada sejumlah layanan, di antaranya fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.

Meski demikian, ia menuturkan, pembatasan tersebut bersifat sementara. Warga tetap dapat memperbarui data kapan saja, baik secara daring maupun melalui kantor kelurahan setempat.

“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar program pembangunan berjalan efektif pada 2026 hingga 2027,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.