SURABAYA (Lentera) - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memastikan guru non-ASN atau guru honorer di sekolah tetap dapat mengajar dan menerima gaji hingga 31 Desember 2026.
Kepala Dindik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan tidak ada pemberhentian guru honorer di Jawa Timur. Menurutnya, pemerintah pusat justru tengah menyiapkan formulasi dan regulasi baru agar tenaga pendidik non-ASN tetap dapat mengajar setelah masa transisi berakhir pada 2027.
"Kalau guru honorer itu sebenarnya memang kita harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Dirjen GTK, terus kita ketemu dengan Deputi di Kemenpan bahwa sebenarnya tidak ada masalah," ungkap Aries, Jumat (22/5/2026).
Aries menjelaskan, surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa guru honorer yang sudah terdata tetap bisa memperoleh gaji dan tunjangan profesi hingga akhir 2026.
"Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka," katanya.
Aries mengungkapkan, mulai 2027 pemerintah pusat akan menerapkan skema baru dalam penataan tenaga pendidik. Karena itu, istilah guru honorer nantinya tidak lagi digunakan meskipun tenaga pengajar tersebut tetap dibutuhkan sekolah.
"Nanti 2027 tidak boleh ada lagi istilah guru honorer. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan skemanya," jelasnya.
Menurut Aries, kebutuhan tenaga pengajar akan tetap disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid, guru, dan mata pelajaran di masing-masing sekolah.
Ia menyebutkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim telah melakukan pemetaan jumlah guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri. Saat ini tercatat terdapat 2.295 guru non-ASN di Jawa Timur.
"Jumlah itulah yang nanti kita petakan berapa sebenarnya kebutuhan guru non-ASN yang akan kita lanjutkan di tahun 2027," ujarnya.
Aries menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama karena banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat guru pensiun.
"Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru," katanya.
Ia juga memastikan tidak ada penghentian pembayaran honor guru non-ASN selama kemampuan anggaran daerah masih memungkinkan.
"Insyaallah dengan kemampuan yang ada dan keinginan kuat dari Ibu Gubernur, guru-guru itu tetap dibutuhkan," tegasnya.
Terkait keresahan guru honorer yang ramai diperbincangkan di media sosial, Aries menilai banyak informasi yang berkembang belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.
"Sebenarnya mereka waswas karena melihat komentar-komentar di media sosial. Padahal pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi agar mereka tetap bisa mengajar di 2027 meskipun nanti mungkin dengan skema dan sistem gaji berbeda," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi




