25 May 2026

Get In Touch

Polemik Pengelolaan Parkir Bantaran Madiun, Warga Beberkan Alasan Tarik Rp 2 Ribu

Ketua LPMK Pangongangan, Sutrisno (tengah), memberikan klarifikasi terkait polemik pengelolaan parkir di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun.
Ketua LPMK Pangongangan, Sutrisno (tengah), memberikan klarifikasi terkait polemik pengelolaan parkir di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun.

MADIUN (Lentera) -Polemik parkir di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari warga setempat.

Pengelolaan parkir disebut bukan pungutan liar, melainkan inisiatif swadaya warga untuk mengurai kemacetan saat kawasan Sunday Market ramai pengunjung.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Sutrisno mengatakan, pengaturan parkir dilakukan warga karena kondisi lalu lintas di sekitar taman sempat tidak terkendali.

“Kalau tidak ditata, kendaraan semrawut dan sering menimbulkan kemacetan,” ujar Sutrisno, Senin (25/5/2026).

Pernyataan itu sekaligus merespons kritik anggota DPRD Kota Madiun Fraksi Perindo, Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan, yang sebelumnya menyoroti dugaan pungutan liar parkir melalui video TikTok.

Menurut Sutrisno, kritik tersebut sah disampaikan sebagai bentuk kontrol publik. Namun ia berharap ada solusi konkret agar persoalan pengelolaan kawasan Bantaran tidak terus menjadi polemik.

Ia menjelaskan, Taman Bantaran sejauh ini hanya memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR berdasarkan Keputusan Nomor 125 Tahun 2017 terkait pembangunan taman lalu lintas. Sedangkan pengelolaan parkir masih belum memiliki kejelasan regulasi.

Petugas parkir yang ada, lanjut dia, seluruhnya merupakan warga Kelurahan Pangongangan yang dipimpin Martono. Mereka secara sukarela mengatur kendaraan pengunjung, terutama saat aktivitas Sunday Market membludak.

Tarif parkir yang dipungut sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Sutrisno menyebut nominal tersebut masih berada di bawah ketentuan tarif retribusi parkir dalam peraturan daerah.

“Hasilnya juga tidak semua untuk petugas. Sebagian masuk kas bersama untuk perawatan fasilitas dan kegiatan sosial lingkungan,” katanya.

Dari total pendapatan parkir, sebanyak 60 persen dibagikan kepada petugas parkir. Sementara 40 persen sisanya digunakan untuk kebutuhan lingkungan dan pemeliharaan fasilitas Taman Bantaran melalui kas LPMK.

Sutrisno menegaskan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan rutin diumumkan kepada warga dalam forum arisan bulanan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.