JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP) hingga seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang rumahnya sempat digeledah pada 18 Mei 2026.
Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, seperti NFS selaku admin pada CV Cipto Makmur Jaya, MFP selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo, MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, dan MRW selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025.
Kemudian, BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo, MAH selaku aparatur sipil negara pada Bagian Umum Setda Ponorogo, SPM selaku ASN, ATW selaku agen Brilink, NSW selaku Kepala Desa Bajang, serta BEL dan SUP selaku pihak swasta.
Sebelumnya, pada 9 November 2025 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberi suap adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Dikutip dari Antara, pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu sprindik tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (*)
Editor: Arifin BH





