26 May 2026

Get In Touch

BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Kerugian Korban Capai Miliaran

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026). (foto:ist/Ant)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah modus penipuan berkedok pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni mengaku sebagai pejabat BGN. 

“Para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN, sebagai kenalannya pejabat BGN, dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG, tentu saja dengan permintaan uang," kata Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta mengutip Kompas.com, Senin (25/5/2026). 

Sony menjelaskan, salah satu modus yang digunakan pelaku ialah mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui sistem hingga memperoleh ID SPPG tahap awal, namun tidak melanjutkan pembangunan fasilitas. 

ID tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan calon korban, agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji dapat dibantu mendapatkan titik SPPG. 

“Dia menawarkan diri seolah-olah dia pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN mengatakan, ‘Saya bisa membantu kamu, saya bisa membantu kamu,’ kemudian mengurus mendapatkan ini. Nah, terjadilah di situ transaksi," jelasnya. 

Selain itu, ada modus lain berupa kelompok atau yayasan yang mengklaim bisa menampung sejumlah permohonan titik SPPG. Para korban kemudian diminta membayar biaya mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Namun, korban tidak pernah memperoleh ID SPPG, karena pihak yang menawarkan jasa tersebut bukan pihak yang melakukan pendaftaran resmi. 

“Ada juga yang modelnya seperti LSM, membentuk sebuah perusahaan, sama juga menjanjikan kepada orang-orang untuk mendapatkan ID titik," ungkap Sony. 

Dia menegaskan, BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, perusahaan, maupun kelompok tertentu dalam proses pendaftaran titik SPPG. 

Sonny menjelaskan, mekanisme pendaftaran program MBG dilakukan langsung oleh yayasan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dengan tahapan verifikasi identitas, dokumen legalitas, hingga lokasi pembangunan dapur. 

“BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan," tegasnya. 

Salah satu kasus yang telah ditangani aparat kepolisian berada di Polda Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Kerugian tersebut berasal dari 21 korban dengan rata-rata kerugian sekitar Rp 100 juta per orang. 

“Yang di Polda Jawa Barat itu Rp 1,9 miliar rupiah,” ujar Sony. 

Selain di Jawa Barat, laporan serupa juga muncul di Batam dan Lombok Timur. Di Batam, kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp 400 juta dengan dua orang korban. 

Sony mengatakan, pihaknya kini memperkuat koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan Bareskrim Polri agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.  Ia juga meminta, masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan atau praktik jual beli titik SPPG. 

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri, Irjen Nurworo Danang menegaskan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mencari keuntungan secara melawan hukum. 

“Kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada pelanggaran atau ada penyimpangan, khususnya terkait dengan dugaan jual beli titik, supaya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di Polres setempat ataupun Polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Danang.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.