26 May 2026

Get In Touch

Soroti Persoalan Reforma Agraria, Ubaya Gelar Seminar Nasional

Rudi Rubijaya (kiri) saat menyampaikan materi seminar nasional di Ubaya.
Rudi Rubijaya (kiri) saat menyampaikan materi seminar nasional di Ubaya.

SURABAYA (Lentera) - Persoalan reforma agraria yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga lahan hutan, menjadi perhatian serius kalangan akademisi dan praktisi pertanahan.

Untuk membahas persoalan tersebut, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) berkolaborasi dengan Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU), menggelar seminar nasional di Kampus Ubaya Tenggilis, Senin (25/5/2026).

Seminar bertajuk “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional” itu diikuti ratusan peserta dan menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Rudi Rubijaya sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Rudi mengatakan, reforma agraria melalui penataan aset menjadi langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keterbatasan lahan yang tersedia.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pemanfaatan tanah harus diimbangi dengan pengelolaan lahan yang tepat agar tidak memicu konflik maupun kerusakan lingkungan.

“Tanah harus dimanfaatkan sesuai karakter fisik dan sosial budayanya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria yang ideal mampu mewujudkan berbagai tujuan strategis, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga menjaga kualitas lingkungan hidup.

Rudi juga menekankan, reforma agraria memiliki kaitan erat dengan ketahanan pangan nasional dan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membeli maupun memanfaatkan lahan.

“Masyarakat perlu melakukan pengecekan tata ruang agar tidak salah dalam menggunakan dan memberdayakan tanah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya, Yoan Nursari Simanjuntak mengatakan seminar ini dilatarbelakangi berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan reforma agraria, terutama yang berkaitan dengan pembangunan ketahanan pangan.

Menurutnya, sejumlah kebijakan terkait LSD, LBS, LP2B, dan lahan hutan di lapangan masih memunculkan polemik dan dianggap belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

“Melalui seminar ini, Ubaya ingin menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dijelaskan secara langsung oleh Kementerian Agraria, sekaligus menjadi ruang diskusi bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi,” jelasnya.

Yoan menambahkan, seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian diskusi ilmiah yang rutin diselenggarakan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memberikan edukasi dan solusi di bidang kenotariatan maupun pertanahan.

“Seminar ini diharapkan menjadi penyemangat bagi banyak pihak untuk ikut mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia,” imbuhnya.

Demikian juga Ketua NPAU, David Hardjo menilai, kolaborasi antara alumni dan kampus menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“NPAU memiliki jaringan alumni yang luas dengan tokoh-tokoh kunci, sementara Magister Kenotariatan Ubaya menjadi penyedia sarana dan penguatan keilmuan. Kolaborasi seperti ini sangat produktif dan membuat kegiatan lebih tepat sasaran,” tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.