26 May 2026

Get In Touch

Guru PAUD Keluhkan Kesejahteraan dan Fasilitas Pendidikan saat Reses Anggota DPRD Surabaya

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan saat reses. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan saat reses. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan (Bang Jo) menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan guru PAUD, serta kelayakan fasilitas belajar anak usia dini saat menggelar kegiatan reses bersama ibu-ibu Aisyiyah dan para guru PAUD se-Surabaya Barat di sembilan kecamatan, pada Senin (25/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Johari menerima, berbagai aspirasi terkait peran strategis guru PAUD dalam mencetak generasi penerus bangsa menuju Surabaya Emas 2045. 

Menurutnya, guru PAUD memiliki posisi sangat sentral karena berperan dalam membentuk karakter dan perkembangan anak sejak usia dini.

“Guru PAUD ini sangat penting karena mereka yang mendampingi anak-anak pada masa awal pertumbuhan dan pembentukan karakter. Karena itu kesejahteraan mereka juga harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Johari.

Selain persoalan kesejahteraan guru, ia juga menyoroti, masih banyaknya kegiatan belajar PAUD yang memanfaatkan balai RW dengan kondisi kurang memadai. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu segera melakukan pendataan dan survei terhadap balai RW yang digunakan sebagai tempat belajar-mengajar PAUD.

Johari menegaskan, apabila balai RW sudah difungsikan sebagai sarana pelayanan pendidikan masyarakat, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas tersebut layak digunakan anak-anak.

“Jangan sampai anak-anak belajar di tempat yang kurang aman dan kurang nyaman. Pemerintah kota harus memastikan ruang belajar PAUD memenuhi standar kelayakan,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan PAUD kini semakin penting setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun. Kebijakan tersebut menjadikan pendidikan PAUD dan TK sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan dasar nasional.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, Pemkot juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD di Kota Surabaya. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyediakan tenaga pendidik berkualitas serta sarana pendidikan yang memadai.

“Usia 5 sampai 6 tahun merupakan masa golden age anak. Pada fase itu kemampuan motorik, emosional, motorik halus maupun kasar berkembang sangat cepat sehingga harus didukung pendidikan yang baik,” jelasnya.

Johari juga menyinggung, pentingnya deteksi dini terhadap anak inklusi dan anak berkebutuhan khusus sejak usia PAUD. Dengan pendampingan sejak awal, menurutnya, anak-anak berkebutuhan khusus tetap memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan yang layak di Kota Surabaya.

Ia menegaskan, Surabaya sebagai Kota Layak Anak harus mampu memberikan solusi pendidikan yang inklusif bagi seluruh anak tanpa terkecuali. “Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak inklusi tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan yang baik di Surabaya,” tambahnya.

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Johari memastikan, anak inklusi tetap harus diberikan kesempatan masuk sekolah negeri maupun sekolah lainnya. Namun demikian, sekolah juga perlu didukung keberadaan guru pendamping khusus atau shadow teacher yang memiliki kompetensi menangani anak inklusi.

Menurutnya, kebutuhan guru inklusi di Surabaya masih menjadi tantangan karena pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat tenaga pendidik khusus secara mandiri tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Karena itu, Komisi D DPRD Surabaya mendorong, Kementerian Pendidikan agar pemerintah daerah diberikan ruang lebih luas untuk mengangkat guru sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

“Kalau daerah memiliki kemampuan anggaran dan kebutuhan tenaga pengajar, seharusnya diberikan kewenangan untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan guru di daerahnya sendiri,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.