Hasil Kajian Potensi Korupsi KPK Ungkap BGN Belum Siap Kelola Anggaran MBG Rp268 Triliun
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Badan Gizi Nasional (BGN) belum sepenuhnya siap mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada tahun 2026 mencapai Rp268 triliun.
"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengutip Suara.com, Rabu (3/6/2026).
KPK mencatat, BGN menerima alokasi anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025. Namun realisasi penyerapannya dilaporkan baru mencapai sekitar 60 persen atau setara Rp61 triliun.
Meski demikian, pada tahun anggaran 2026, alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis direncanakan meningkat signifikan hingga mencapai Rp268 triliun.
Lebih lanjut, hingga kini BGN juga disebut belum memberikan respons atas hasil kajian pencegahan korupsi yang telah diserahkan KPK. "Sampai hari ini belum menerima reaksi dari BGN," kata Aminudin.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah titik rawan yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi, pemborosan anggaran, hingga maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu sorotan utama KPK adalah besarnya anggaran yang dikelola BGN yang dinilai belum diimbangi dengan kesiapan tata kelola, sistem pengawasan, maupun infrastruktur kelembagaan yang memadai.
Menurut Aminudin, program yang digadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah itu juga belum menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di tingkat lokal.
Berdasarkan hasil kajian KPK, sebagian besar perputaran uang dari program MBG justru kembali ke kota-kota besar. Sementara manfaat ekonomi yang diterima daerah, khususnya wilayah pedesaan, masih sangat terbatas.
"Hasil kajian kami menunjukkan uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim, di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya kembali ke kota-kota besar," katanya.
Kondisi tersebut terjadi karena keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG masih relatif kecil. Dari ribuan pemasok yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya sebagian yang melibatkan koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Akibatnya, manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar lebih banyak terbatas pada penerimaan makanan program, sementara efek berganda terhadap perekonomian lokal belum terbentuk secara optimal.
"Dampaknya ke masyarakat sekitar, mereka hanya bagian makan saja satu ompreng per orang per hari. Dampak ekonomi lainnya kalaupun ada, sangat kecil sekali," lanjut Aminudin.
Selain aspek distribusi manfaat ekonomi, KPK juga menyoroti kapasitas kelembagaan BGN yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan sebagai lembaga yang relatif baru.
Aminudin menilai kesiapan organisasi, infrastruktur pendukung, serta regulasi teknis pelaksanaan program masih memerlukan penguatan. "Kondisi ini sangat rentan terjadi. Minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan," tegasnya.
Editor: Santi








