SURABAYA (Lentera) - Nasib sekitar 600 kepala keluarga (KK) di kawasan RT 05/RW 06, Bulak, Surabaya, berada di ujung ketidakpastian akibat sengketa kepemilikan lahan yang belum menemukan titik terang. Selain terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun, warga juga tidak dapat menikmati pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena status tanah masih dalam sengketa.
Permasalahan tersebut menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Surabaya yang menggelar hearing bersama warga dan pihak terkait, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan warga selama ini merasa memiliki dasar kepemilikan yang sah karena mengantongi dokumen Petok D dan Petok C.
"Warga merasa sah memiliki tanah karena memegang Petok D dan Petok C yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun. Namun kemudian muncul pihak lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada lokasi yang sama," ujar Aning usai hearing.
Diketahui dari total 600 KK yang terdampak, sekitar 360 KK disebut telah melunasi pembayaran tanah secara bertahap kepada pihak penjual, sedangkan sisanya masih dalam proses angsuran.
Menurutnya, dampak paling nyata dari sengketa tersebut adalah terhambatnya pembangunan fasilitas publik di kawasan itu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan pada lahan yang masih berstatus sengketa.
Akibatnya, berbagai kebutuhan dasar lingkungan seperti paving jalan, perbaikan saluran drainase, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), hingga pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) harus dipenuhi secara swadaya oleh warga.
"Karena lahannya masih bersengketa, APBD tidak bisa masuk. Ini yang kemudian membuat warga kesulitan mendapatkan dukungan pembangunan infrastruktur dari pemerintah," jelasnya.
Di sisi lain, posisi hukum warga dinilai tidak sekuat pemegang sertifikat resmi. Kondisi tersebut semakin menimbulkan kekhawatiran karena pemilik SHM disebut memiliki rencana pembangunan pusat perbelanjaan dan rumah sakit di atas lahan yang saat ini ditempati warga.
Untuk mencari jalan keluar, Komisi C DPRD Surabaya berupaya memediasi kedua belah pihak. Salah satu targetnya adalah menghasilkan kesepakatan tertulis dari pemegang SHM agar Pemkot Surabaya tetap dapat melakukan pembangunan infrastruktur dasar bagi warga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya skema ganti rugi yang jelas dan transparan bagi warga yang telah mendirikan bangunan maupun melakukan transaksi pembelian lahan di kawasan tersebut.
Aning menegaskan, DPRD tidak akan berhenti pada upaya mediasi di tingkat daerah. Komisi C berencana berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa.
"Kelemahan kami saat ini adalah aturan yang membatasi akses terhadap warkah atau berkas asal-usul tanah di daerah. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah tersebut. Jika ditemukan ada prosedur yang tidak sesuai aturan dalam proses penerbitannya, maka tidak menutup kemungkinan legalitas sertifikat itu dapat ditinjau kembali," tegas politisi PKS tersebut.
Ia juga mengungkapkan, sengketa ini diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah yang terjadi pada masa lalu. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, transaksi jual beli kepada warga diduga melibatkan oknum pejabat kelurahan yang menerbitkan surat keterangan tanpa prosedur yang benar.
"Lurah yang menjabat saat itu bahkan disebut telah menjalani proses hukum dan kini berada dalam tahanan karena kasus serupa," ujarnya.
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan situasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pendamping atau mediator, Komisi C menerapkan sistem koordinasi satu pintu dalam penanganan kasus ini.
"Kami tidak ingin ada pihak luar yang memanfaatkan kondisi warga dengan meminta biaya atau menjanjikan penyelesaian tertentu. Semua koordinasi harus melalui Ketua RT, RW, serta perangkat kelurahan dan kecamatan agar proses pendampingan berjalan transparan dan hak-hak warga tetap terlindungi," pungkas Aning.
Reporter: Amanah/Editor: Santi




