IMPIAN masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda untuk memiliki rumah sendiri kini mendapat ruang baru. Pemerintah melalui Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menyetujui pemberlakuan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu atau tenor hingga 40 tahun. Sebuah durasi pinjaman yang hampir menyamai separuh masa hidup manusia.
Kebijakan yang bergulir di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini disiapkan sebagai strategi utama memangkas angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) nasional. Namun, di balik cicilan bulanan yang dijanjikan jauh lebih murah, skema ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi jadi solusi memperluas akses perumahan bagi rakyat kecil. Namun di sudit lain justru menjadi jerat finansial berkepanjangan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/25062026.pdf




.jpg)
.jpg)