PUTUSAN 10 tahun penjara tidak menjadi akhir perjalanan hukum Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu memilih melawan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Beberapa saat setelah palu hakim diketuk pada Selasa (30/6/2026), Nadiem memastikan langkah berikutnya yaitu banding. Bagi Nadiem, putusan tersebut belum menggambarkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Ia menilai berbagai fakta yang disampaikan tim hukumnya selama hampir satu tahun persidangan tidak menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Perlawanan Nadiem mendapat satu pijakan penting dari ruang sidang yang sama dnegan munculnya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/01072026.pdf




.jpg)
.jpg)
.jpg)