LAGI-LAGI nyawa tenaga medis muda melayang.Kematian dr. Adrian Rantung, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Sam Ratulangi yang ditemukan wafat di kosnya pada 5 Juli 2026, menjadi alarm keras rapuhnya proteksi terhadap tenaga medis. Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menduga kuat adanya tekanan mental akibat perundungan senioritas. Hal inipun berujung pada pembekuan aktivitas klinis Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Tragedi tersebut memperpanjang rentetan tekanan psikis yang menimpa nakes sepanjang paruh pertama 2026. Sebelumnya, dr. Elisa Princilia di NTT wafat pada 26 Juni 2026, diduga pasca-trauma akibat intimidasi verbal oknumDPRD. Ada juga kasus eksploitasi jam kerja ekstrem yang merenggut nyawa dr. Myta pada Mei 2026 hingga memicu perombakan total aturan batas kerja internship oleh Menteri Kesehatan. Rentetan insiden ini menegaskan jika lingkungan kerja dan pendidikan kedokteran masih dilingkari praktik lancung sistemik. Data Kemenkes dan penegakan hukum awal tahun ini mencatat Rektorat Unsri menjatuhkan SP2 atas pemerasan iuran residensi kepada junior pada Januari 2026, disusul putusan inkrah Mahkamah Agung pada Februari 2026 yang menghukum eks Kaprodi PPDS Undip terkait pungli operasional tak resmi. Selanjutnya soal kematian tiga dokter magang di Cianjur, Rembang, dan Denpasar pada Maret 2026. Meski Kemenkes menyatakan murni karena sakit, fakta sanksi pidana pemerasan hingga pembekuan kluster pendidikan menjadi bukti konkret bahwa reformasi birokrasi rumah sakit pendidikan masih berjalan pincang di atas taruhan nyawa calon spesialis. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/08072026.pdf




.jpg)
.jpg)
.jpg)