KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka itu lebih tinggi dibanding musim sebelumnya. Kenaikan dipicu melonjaknya biaya avtur, tiket penerbangan, serta akomodasi tenda masyair di Arab Saudi. Namun, pemerintah mengubah skema pembiayaan. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dipangkas, sedangkan kontribusi Nilai Manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperbesar. Melalui skema baru 40:60, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah diperkirakan sekitar Rp42,8 juta atau 40 persen dari total biaya. Sisanya, sekitar Rp64,2 juta atau 60 persen, akan ditutup dari Nilai Manfaat BPKH. Komposisi itu berbanding terbalik dengan musim haji sebelumnya. Saat itu, jemaah menanggung sekitar 62 persen biaya, sedangkan Nilai Manfaat hanya menutup 38 persen. Dalam simulasinya, peningkatan porsi Nilai Manfaat dimungkinkan karena adanya akumulasi dana yang tidak terpakai selama pandemi COVID-19 pada 2020–2022. Meski demikian, usulan tersebut masih bersifat indikatif. Pemerintah akan membahas dan menyisir kembali komponen biaya bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR sebelum besaran BPIH 2027 ditetapkan secara final. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/09072026.pdf




.jpg)
.jpg)
.jpg)