Sampah Plastik di Malang Capai 170 Ton per Hari, Pemkab Perkuat Upaya Tekan Plastik Sekali Pakai
MALANG (Lentera) - Sampah plastik yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Malang setiap harinya, diperkirakan mencapai sekitar 170 ton.
Di tengah tingginya timbulan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperkuat upaya menekan penggunaan plastik sekali pakai sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah dari sumbernya.
"Kami terus mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan sampah dari rumah tangga, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan bank sampah dan TPS3R, serta pengembangan fasilitas pengolahan sampah," ujar Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, Selasa (15/9/2026).
Diketahui, persoalan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah seiring tingginya timbulan sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, dari total sekitar 1.111 ton sampah per hari, sekitar 15,3 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Jika dihitung berdasarkan angka timbulan tersebut, sampah plastik yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Malang diperkirakan mencapai sekitar 170 ton setiap hari.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Nyai Lathifah ini mengatakan, pengurangan sampah perlu dilakukan sejak dari sumbernya. Karena itu, Pemkab Malang terus mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, hingga penguatan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Menurutnya, sampah anorganik, termasuk plastik, juga perlu dipandang memiliki nilai ekonomi sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai limbah yang dibuang ke lingkungan maupun tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Untuk sampah anorganik, termasuk plastik, juga didorong agar memiliki nilai ekonomi dan tidak langsung dibuang ke lingkungan atau TPA," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Pemkab Malang menyambut baik upaya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai bagian dari strategi mengurangi timbulan sampah plastik.
Lathifah menilai kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dapat memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Penerapannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat, pelaku usaha, alternatif pengganti plastik, serta mekanisme pengawasan dan edukasi yang efektif," katanya.
Penguatan pengelolaan sampah tersebut juga menjadi bagian dari keterlibatan Kabupaten Malang dalam proyek InCircular. Kabupaten Malang menjadi satu dari 5 kabupaten/kota di Jawa Timur yang terpilih sebagai daerah percontohan proyek tersebut.
Peluncuran Kabupaten/Kota Percontohan Proyek InCircular digelar di Hotel DoubleTree by Hilton, Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026), bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Lathifah hadir didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang dalam kegiatan bertajuk "Dari Daerah, Menuju Masa Depan Ekonomi Sirkular Indonesia" tersebut.
Proyek yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ GmbH) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu mendapat pendanaan dari Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ).
InCircular berfokus pada penguatan alur material sampah kemasan dan residu di wilayah Jawa Timur. Program tersebut diarahkan untuk mendukung Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025–2045 melalui penguatan regulasi, kapasitas tata kelola, kolaborasi, serta pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais






.jpg)