Pemkot Malang Tetap Waspada Meski Nihil Kasus PMK: 500 Dosis Vaksin Diberikan hingga Akhir 2026
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap mewaspadai potensi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meski hingga awal Oktober 2026 nihil kasus di wilayah setempat. Sebagai langkah pencegahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang akan memberikan 500 dosis vaksin secara bertahap hingga akhir 2026.
"Untuk Kota Malang alhamdulillah per awal bulan Oktober nihil PMK dan LSD. Kami juga sudah mendapatkan jatah vaksin sebanyak 1.700 dosis, yang telah direalisasikan sebanyak 1.200 dosis. Untuk 500 dosis kami kejar hingga 3 bulan ini," ujar Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, ditemui pada Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, 500 dosis vaksin tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kota Malang, yakni Kecamatan Sukun, Blimbing, Lowokwaru, dan Kedungkandang. Pelaksanaan dimulai sejak 5 Oktober 2026. Dalam 2 hari pertama pelaksanaan, Dispangtan telah memberikan sebanyak 120 dosis vaksin kepada hewan ternak.
Slamet menegaskan, vaksinasi merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menjaga kondisi kesehatan hewan sekaligus mengantisipasi potensi penyebaran PMK dan LSD di Kota Malang.
Selain vaksinasi, Dispangtan juga meminta masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak, segera melapor apabila menemukan gejala yang mengarah pada PMK.
Beberapa gejala yang perlu diwaspadai antara lain, keluarnya busa dari mulut hewan serta produksi ingus yang berlebihan. Laporan dapat disampaikan kepada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Jalan Sarangan maupun Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang.
"Kalau ada gejala PMK seperti keluar busa di mulut, kemudian ingus yang berlebih, itu bisa langsung melapor ke Puskeswan di Jalan Sarangan, di Bidang Peternakan di Dispangtan Kota Malang," jelasnya.
Setelah menerima laporan, Slamet menyebut petugas akan segera merespons dengan mendatangi lokasi kandang untuk memeriksa hewan yang menunjukkan gejala tersebut.
Apabila ditemukan indikasi penyakit, dikatakannya, penanganan akan dilakukan sesuai kondisi hewan. Langkah yang diberikan di antaranya pemberian vitamin dan obat untuk membantu penanganan, serta penyemprotan disinfektan di sekitar kandang sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Tak hanya vaksinasi dan pemantauan kandang, pengawasan terhadap lalu lintas hewan juga tetap dilakukan meski tidak berada dalam periode menjelang Iduladha.
Slamet mengatakan, setiap aktivitas lalu lintas hewan tetap menjadi perhatian Dispangtan. Hewan yang masuk ke Kota Malang harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus mencegah penyakit seperti PMK maupun LSD masuk ke wilayah Kota Malang.
"Semua aktivitas lalu lintas hewan, baik masa-masa menjelang Iduladha maupun di luar musim Iduladha, pemantauan kesehatan hewan dari daerah asal itu tetap kami minta SKKH agar penyebaran penyakit PMK atau LSD itu bisa dicegah masuk Kota Malang," terangnya.
Di sisi lain, Slamet memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya apabila membutuhkan penanganan dari Dispangtan terkait PMK. Pemberian obat hingga hewan dinyatakan sembuh dilakukan secara gratis melalui Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang.
"Untuk pemberian obat sampai PMK sembuh itu gratis dari Dispangtan melalui Bidang Peternakan," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)