PEMERINTAH dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah, naik sekitar Rp11,06 juta dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikan total biaya itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah karena porsi pembiayaan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji diperbesar menjadi 44,50 persen.Besaran Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan Rp54,65 juta, hanya naik sekitar Rp455 ribu dibandingkan 2026. Presiden Prabowo Subianto juga memberikan subsidi Rp3 juta per jemaah. Sementara itu, sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun akan dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.Dalam penyelenggaraan haji 2027, Indonesia juga akan menggunakan Paket C sebagai standar layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) setelah Arab Saudi menghapus Paket D. Skema baru ini menawarkan fasilitas yang lebih baik, termasuk tenda lebih luas dan pendingin ruangan. Sementara pemerintah Saudi telah memulai persiapan musim haji 1448 H melalui koordinasi dengan kantor urusan haji dari 78 negara. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/08102026.pdf






.jpg)