Komisi A DPRD Jatim Temukan RKA Empat OPD Belum Diverifikasi, Desak Evaluasi Kenerja Sekdaprov
SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Jawa Timur menemukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) empat organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerjanya belum diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim. Kondisi tersebut menjadi perhatian menjelang pengesahan Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 yang dijadwalkan pada 10 November 2026.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi, mendesak Gubernur Jawa Timur mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Adhy Karyono selaku Ketua TAPD beserta jajaran timnya. Permintaan itu disampaikan setelah persoalan verifikasi RKA terungkap dalam rapat kerja bersama empat OPD di Malang, Jumat (23/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Umum, dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim. Hingga pukul 10.35 WIB, menurut Eko, belum ada kepastian mengenai penyelesaian verifikasi dokumen anggaran yang diajukan Komisi A.
“Saat saya tanya RKA masing-masing OPD sudah diverifikasi TAPD apa belum, sampai detik ini pukul 10,35 WIB mereka menjawab nya belum,” ungkap Eko Wahyudi usai rapat kerja bersama, Jumat (23/10/2026).
Eko menilai dokumen anggaran yang disampaikan masing-masing OPD belum dapat dianggap final sebelum proses verifikasi diselesaikan. Padahal, waktu pembahasan RAPBD 2027 semakin terbatas karena pengesahan dijadwalkan pada 10 November mendatang.
“Kami menilai RKA belum final. Padahal, waktunya sudah mepet karena RAPBD 2027 dijadwalkan disahkan pada 10 November 2026,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen RKA yang disampaikan kepada Komisi A, belanja Biro Administrasi Pimpinan tercatat sebesar Rp34,43 miliar, Biro Umum Rp304,28 miliar, Biro Organisasi Rp5,44 miliar, dan Biro Hukum Rp2,67 miliar.
Besaran anggaran tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi A terhadap rencana kerja perangkat daerah untuk tahun anggaran 2027. Kejelasan perencanaan dan penyelesaian verifikasi diperlukan agar program serta kegiatan yang diusulkan memiliki dasar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Eko, verifikasi RKA merupakan bagian penting dalam penyusunan APBD karena dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah pada tahun berikutnya. Proses yang belum tuntas berisiko menghambat optimalisasi pembahasan anggaran menjelang tenggat pengesahan.
Ia menilai evaluasi terhadap Sekdaprov sebagai Ketua TAPD dan jajaran timnya diperlukan agar koordinasi penyusunan anggaran berjalan sesuai jadwal. Penyusunan APBD, kata dia, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif tahunan, melainkan menentukan arah program, kegiatan, dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Verifikasi RKA sebaiknya tidak berlarut-larut. Dengan target pengesahan RAPBD pada 10 November 2026, pemerintah provinsi perlu memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)