Pemkab Trenggalek Percepat Fasilitasi Perbup Pilkades, Anggaran Rp 5,73 Miliar Disiapkan
TRENGGALEK (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih menunggu persetujuan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Regulasi tersebut diperlukan, sebagai acuan pelaksanaan dan sosialisasi sebelum tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan bahwa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pilkades telah disampaikan. Sementara itu, aturan teknis yang akan dituangkan dalam Perbup masih dalam proses di tingkat provinsi.
“Perdanya sudah Perda Nomor 8 Tahun 2026. Sedangkan Perbup yang mengatur tentang Pilkades saat ini sudah kita ajukan ke provinsi untuk dilakukan percepatan persetujuan,” ujar Triadi.
Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bagian penting agar pemerintah daerah memiliki landasan untuk menyosialisasikan aturan pelaksanaan Pilkades kepada pihak-pihak terkait.
Terkait dimulainya tahapan Pilkades, Triadi menjelaskan, terdapat ruang perhitungan waktu apabila pelaksanaan direncanakan pada Oktober. Namun, proses tersebut tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga kepastian tahapan perlu mempertimbangkan kesiapan aturan.
“Kalau pentahapannya sebetulnya ada ruang yang saat ini kalau ditentukan dari bulan Oktober dihitung ke belakang. Namun demikian, regulasi yang digunakan ini tetap menjadi acuan,” jelasnya.
Meski proses fasilitasi Perbup masih berlangsung, Triadi menyebut sejauh ini tidak ada kendala berarti yang menghambat proses tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu kelanjutan persetujuan dari provinsi agar regulasi teknis Pilkades dapat segera digunakan.
Reporter: Herlambang





.jpg)