23 April 2025

Get In Touch

Korupsi Pasar Manggisan, Jaksa Bakal Kasasi Atas Vonis Bebas Dodik

Korupsi Pasar Manggisan, Jaksa Bakal Kasasi Atas Vonis Bebas Dodik

Jember - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang juga jaksa penuntut umum kasus korupsi Pasar Manggisan, Setyo Adi Wicaksono bakal melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik.

Dodik merupakan Direktur PT Maksi solusi Engineering pelaksana proyek rehab Pasar Manggisan yang mangkrak dan juga atasan dari Fariz yang divonis 5 tahun penjara. Dodik juga orang dekat Bupati Jember Faida yang biasa mengerjakan proyek di Pemkab maupun rumah sakit milik bupati di Jember dan Banyuwangi.

Menurut Setyo, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Dodik 7 tahun 6 bulan penjara karena ada kaitannya dengan terdakwa Muhammad Faris Nurhidayat. "Seharusnya Direktur PT Maksi Solusi Engineering tersebut tidak divonis bebas, karena harus tanggung renteng dengan terdakwa Faris, anak buahnya. Apalagi terungkap aliran dana kasus korupsi Pasar Manggisan yang nilainya cukup besar ke rekening Direktur PT Maksi Solusi Engineering tersebut," kata Setyo, Kamis (17/9).

Tim jaksa penuntut umum juga masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan selanjutnya dibuatkan berkas dasar upaya kasasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya diakui banyak ahli hukum janggal saat menvonis bebas terdakwa Irawan Sugeng Widodo, Direktur PT Maksi Solusi Engineering, pemenang tender Pasar Manggisan karena dianggap tidak terbukti mendapatkan aliran uang korupsi. Sedangkan 3 orang terdakwa lainnya dinyatakan terbukti korupsi, bersalah dan disanksi pidana penjara.

Sementara Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias saat dihubungi media menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami menilai proses korupsi tidak berjalan sendiri dan terlindung LPSK Fariz hanya menjadi karyawan yang pasti diperintah oleh atasannya direktur PT Maksi Solusi Enginering, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Kami heran dengan putusan sidang karena Dodik bisa bebas," ujar
Susilaningtias.

LPSK RI berharap Fariz melakukan banding dan menjadi justice collaborator."Kami LPSK RI akan terus melakukan koordinasi dan melayangkan surat kepada Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan agar proses putusan banding bisa berjalan dengan adil," ujarnya. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.