23 April 2025

Get In Touch

Hari Pertama Tugas Menjadi PJs Bupati Blitar, Ini Yang Dilakukan Budi Santoso

Hari Pertama Tugas Menjadi PJs Bupati Blitar, Ini Yang Dilakukan Budi Santoso

Blitar - Hari pertama bertugas menjadi Pejabat Sementara (PJs) Bupati Blitar, apa saja yang dilakukan Budi Santoso ?

Usai dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (26/9/2020) malam lalu, menggantikan Bupati Blitar, Rijanto dan Wabup Blitar, Marhaenis Urip Widodo yang cuti kampanye Pilkada selama 71 hari sejak 26 September - 5 Agustus 2020.

Budi yang juga Kepala Sat Pol PP Pemprov Jatim ini, langsung melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan jajaran di Kabupaten Blitar. Serta malam harinya memimpin giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Protkes), di Kecamatan Sanan Kulon, perbatasan Kabupaten dan Kota Blitar.

Diawali Senin (28/9/2020) pagi, dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono. Budi melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Blitar, bertemu Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya di Mapolres Blitar, Jalan Raya Kecamatan Talun.

Kemudian menghadiri temu kenal dengan jajaran pejabat dan camat se Kabupaten Blitar, di Ruang Rapat Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar Kanigoro. Dalam sambutannya Budi menyampaikan bahwa dirinya akan menjabat PJs Bupati Blitar dari 26 September sampai 5 Desember 2020. "Selama Pak Bupati dan Pak Wabup cuti kampanye, karena sesuai aturan harus cuti selama masa kampanye," tutur Budi.

Selanjutnya Budi berharap seluruh kegiatan di Pemkab Blitar, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai tupoksinya masing-masing. "Kita semua harus tetap semangat, sesuai dengan slogan yang selama ini ada KITA KOMPAK BISA," tandasnya.

Selain itu menindaklanjuti pesan Gubernur Jatim, Pemkab Blitar harus aktif bekerja sama dengan seluruh pihak memutus penyebaran Covid-19. "Melalui pendisiplinan Protkes dan aktif melakukan penyemprotan desinfektan," paparnya.

Kemudian malam harinya sekitar jam 19.00 Wib, Budi juga memimpin langsung Operasi Yustisi Protkes di Jalan Raya Kecamatan Sanan Kulon perbatasan Kabupaten dan Kota Blitar.
Operasi yang digelar puluhan personel gabungan dari Sat Pol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dishub, BPBD dan Bakesbangpol ini. Berhasil menjaring 31 orang yang melanggar Protkes, mereka langsung disidang ditempat dan diberikan sanksi denda.

Selain memimpin apel persiapan Operasi Yustisi, Budi juga menuturkan jika dengan kondisi semakin meningkatnya kasus Covid-19 di daerah termasuk Kabupaten Blitar ini. Maka salah upaya menekan dan memutus rantai penularan melalui Operasi Yustisi. "Sesuai dengan Pergub No 53 Tahun 2020, semua sudah diatur dengan jelas. Namun dalam pelaksanaannya, tetap dengan cara humanis," terangnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.