23 April 2025

Get In Touch

DPRD Gresik Sosialisasikan Perbup Tatanan Normal Baru

DPRD Gresik Sosialisasikan Perbup Tatanan Normal Baru

GRESIK - DPRD Kabupaten Gresik terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk memaksimalkan penerapannya, salah satunya Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi.

"Perbup ini sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat di Gresik, karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga pertengahan semester kedua tahun ini belum juga berakhir," ujar Anggota DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir saat menggelar sosialisasi di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Minggu (18/10/2020).

Syahrul yang juga Wakil Ketua Komisi II ini menyampaikan bahwa penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang tertuang dalam Pasal 7 harus terus dilakukan masyarakat saat beraktivitas. Ini demi menjaga imun tubuh sehingga tidak rentan terhadap penularan.

"Selain itu, kami juga mengajak agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan serta physical distancing," terangnya.

Syahrul menerangkan, dalam Perbup juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150 ribu. Pengenaan sanksi itu dilaksanakan Satpol PP didampingi TNI Polri.

"Dan ini masyarakat harus tahu, kita semua harus ikut mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus dilakukan mulai dari diri sendiri dan keluarga kita masing-masing," terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Perda Kabupaten Gresik 5 tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Serta, Perbup Nomor 5 tahun 2020 tentang Mal Pelayanan Publik. (adv/sep/dik)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.