Dinkop Kota Kediri Buka Pendaftaran Tahap 7 Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Terdampak Covid-19

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Koperasi (Dinkop) Kota Kediri membuka pendaftaran penerimaan bantuan untuk usaha mikro tahap 7, mulai 22 hingga akhir November 2020. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta rupiah dari pemerintah pusat diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Bagus Alit, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri, total pendaftar dari Kota Kediri hingga tahap ke-6 yang sudah dikirim ke pemerintah pusat sebanyak 10.323 pengusaha. Tahap pertama sejumlah 1.000 pendaftar, tahap II ada 1.325 pendaftar, tahap III ada 2.417 pendaftar, tahap IV ada 2.409 pendaftar, tahap V ada 3.081 pendaftar, dan tahap VI sejumlah 7.114 pendaftar.
“Nama bantuannya BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro). Maka bantuan ini diberikan untuk usaha mikro dengan aset kurang dari Rp 50 juta dan omset kurang dari Rp 300 juta/tahun. Pendaftaran sudah dibuka sejak Agustus 2020 lalu,” kata Bagus Alit, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri, Rabu (21/10/2020). Dasar pemberian bantuan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 6/2020.
Dijelaskan, ketentuan aset, terutama aset tempat usaha bisa termasuk aset bila memang memiliki tempat khusus yang dibangun untuk usaha tersebut. Tetapi bila tempat usaha menyatu dengan rumah dan bukan dibangun untuk tujuan usaha, dapat tidak dihitung sebagai aset usaha.
Sedangkan syarat lain, pelaku usaha harusmemiliki rekening bank, boleh atas nama pribadi dan tidak sedang menerimakredit dari bank. Menurut Bagus, syarat ini kebanyakan sebagai penyebabpermohonan ditolak karena pelaku sebelumnya usaha sudah memiliki pinjaman.Syarat selanjutnya, pelaku usaha bukan ASN, TNI/POLRI, maupun pegawaiBUMN/BUMN.
“Untuk warga Kota Kediri, syaratnya tentu sajaharus ber-KTP Kota Kediri dan tempat usaha berada di wilayah Kota Kediri,”tambah Bagus.
“Setiap tahap tidak ada kurun waktu tertentu.Intinya kita setor secepatnya,” tambah Bagus. Sedangkan untuk verifikasidilakukan oleh Dinkop dan UMKM juga pihak bank terkait dengan ada tidaknyapinjaman. Selanjutnya, verifikasi dilakukan Pemerintah Pusat. Link pendaftaranhttp://bit.ly/FormBantuanKemenkop.(gos)